SAKA WIRA KARTIKA

SAKA WIRA KARTIKA
Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat. Membentuk patriot bangsa yang setia, berbakti, dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Saka Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang  Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan. Diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Dalam pelaksanaannya Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.
Anggota Saka Wira Kartika
Untuk dapat mendaftar sebagai anggota Saka Wira Kartika seorang pramuka harus :
1. Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega
2. Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Wira Kartika itu berada.
3. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika secara sukarela dan tertulis.
4. Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya.
5. Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak bantara atau Pandega.
6. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.

Arjuna rivaldi
X pm 1

Komentar